Cara Cabut Berkas Mobil, Biaya, dan Persyaratannya

Cabut berkas mobil merupakan proses yang perlu dilakukan saat pemilik kendaraan ingin memindahkan registrasi kendaraan dari satu wilayah ke wilayah lain. Biasanya, prosedur ini dilakukan ketika kendaraan dijual ke pembeli yang berdomisili di luar wilayah registrasi awal. Agar proses berjalan lancar, berikut penjelasan lengkap mengenai persyaratan cabut berkas mobil, berserta cara dan biayanya lengkap.

Persyaratan Cabut Berkas Mobil

Untuk mengajukan cabut berkas mobil, Anda perlu menyiapkan beberapa dokumen penting. Pastikan semua dokumen dalam kondisi lengkap, baik asli maupun salinannya. Berikut daftar persyaratan:

  1. STNK Asli dan Fotokopi
    STNK asli digunakan sebagai bukti kepemilikan dan registrasi kendaraan.
  2. BPKB Asli dan Fotokopi
    Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) adalah dokumen utama yang menunjukkan kepemilikan sah kendaraan.
  3. KTP Pemilik Kendaraan Asli dan Fotokopi
    Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik kendaraan harus sesuai dengan data pada dokumen kendaraan.
  4. Formulir Cabut Berkas
    Formulir ini tersedia di kantor Samsat. Anda harus mengisinya dengan lengkap.
  5. Surat Keterangan Jual Beli (Jika Kendaraan Dijual)
    Jika kendaraan sudah dijual, sertakan surat keterangan jual beli yang ditandatangani oleh penjual dan pembeli.
  6. Cek Fisik Kendaraan
    Hasil cek fisik kendaraan, berupa salinan nomor rangka dan nomor mesin, harus dilampirkan.

Cara Cabut Berkas Mobil

Berikut langkah-langkah yang harus dilakukan untuk cabut berkas mobil:

  1. Kunjungi Samsat Asal Registrasi Kendaraan
    Datangi kantor Samsat tempat kendaraan Anda terdaftar. Pastikan membawa semua dokumen persyaratan.
  2. Lakukan Cek Fisik Kendaraan
    Cek fisik kendaraan dilakukan untuk memastikan nomor rangka dan mesin sesuai dengan dokumen. Petugas akan memberikan hasil cek fisik yang harus diserahkan ke loket pendaftaran.
  3. Ajukan Permohonan Cabut Berkas
    Serahkan dokumen yang telah dipersiapkan ke loket cabut berkas. Petugas akan memverifikasi dokumen Anda. Jika semua lengkap, Anda akan mendapatkan Surat Fiskal dan dokumen cabut berkas untuk dibawa ke wilayah tujuan.
  4. Bayar Biaya Administrasi
    Setelah dokumen diverifikasi, lakukan pembayaran di loket yang ditentukan. Pastikan Anda menyimpan bukti pembayaran sebagai dokumen pendukung.
  5. Ambil Dokumen Cabut Berkas
    Proses penyelesaian dokumen biasanya memakan waktu beberapa hari. Setelah selesai, Anda akan menerima dokumen cabut berkas lengkap, termasuk Surat Keterangan Mutasi.
  6. Registrasi Ulang di Samsat Tujuan
    Setelah berkas dicabut, lakukan pendaftaran ulang kendaraan di kantor Samsat wilayah baru. Serahkan dokumen cabut berkas bersama dengan dokumen tambahan yang diminta, seperti KTP pemilik baru.

Biaya Cabut Berkas Mobil

Biaya cabut berkas mobil terdiri dari beberapa komponen berikut:

  1. Biaya Administrasi Mutasi
    • Mobil: Rp250.000 (perkiraan, sesuai kebijakan daerah).
  2. Biaya Fiskal Kendaraan
    • Bergantung pada pajak kendaraan yang belum dibayarkan.
  3. Biaya Cek Fisik Kendaraan
    • Sekitar Rp30.000 – Rp50.000, tergantung wilayah.
  4. Biaya Pendaftaran Ulang di Samsat Baru
    • Termasuk biaya STNK baru dan plat nomor, sekitar Rp200.000 – Rp300.000.

Catatan: Biaya dapat bervariasi di setiap daerah.

Tips Agar Proses Lancar

  1. Persiapkan Dokumen Lengkap
    Periksa kembali kelengkapan dokumen agar tidak ada kendala di Samsat.
  2. Datang Lebih Awal
    Proses cabut berkas memakan waktu cukup lama, jadi datanglah pagi untuk menghindari antrean panjang.
  3. Periksa Masa Berlaku Pajak Kendaraan
    Pastikan pajak kendaraan telah dibayar agar tidak ada denda atau biaya tambahan.

Kesimpulan

Cabut berkas mobil adalah prosedur penting untuk memindahkan registrasi kendaraan ke wilayah baru. Dengan memahami persyaratan, prosedur, dan biayanya, Anda dapat menyelesaikan proses ini dengan mudah dan efisien. Pastikan semua dokumen lengkap dan ikuti langkah-langkah yang telah dijelaskan agar tidak ada kendala selama proses berlangsung.

Cara Cabut Berkas Mobil, Biaya, dan Persyaratannya | Sahrul Romadon | 4.5